Cek Perkiraan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 di Sini! Raih Peluang Mendapat Saldo Dana Pelatihan Rp4.200.000 dari Pemerintah

Jumat 13 Sep 2024, 10:56 WIB
Ilustrasi perkiraan pendaftaran Kartu Prakerja dan peluang mendapat saldo dana pelatihan. (Poskota/Dadan)

Ilustrasi perkiraan pendaftaran Kartu Prakerja dan peluang mendapat saldo dana pelatihan. (Poskota/Dadan)

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda sebagai calon peserta cukup menyiapkan data nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk (KTP), nomor kartu keluarga (KK) serta nomor HP.

Kemudian buatlah akun Kartu Prakerja di halaman web prakerja.go.id dan isi data diri Anda dengan lengkap sesuai dengan data NIK KTP dan KK.

Selanjutnya, lakukan verifikasi sesuai ketentuan yang diberikan oleh PMO Prakerja. Lalu ikuti tes kemampuan dasar (TKD) yang diberikan.

Jika proses tersebut telah dilakukan maka saat masuk dalam dashboard Prakerja, calon peserta tinggal memilih opsi ‘Gabung Gelombang’.

Calon peserta yang dinyatakan lolos, akan mendapat notifikasi dari PMO Prakerja melalui SMS dan email.

Syarat Mencairkan Insentif Prakerja

Sebelum mencairkan insentif Prakerja, peserta harus memenuhi sejumlah syarat yaitu:

  • Menyelesaikan pelatihan yang telah dibeli
  • Mendapatkan sertifikat

Apabila kedua syarat tersebut telah terpenuhi, peserta tinggal melihat jadwal pencairan di menu ‘Insentif’ yang ada dalam dashboard Prakerja.

Selanjutnya, peserta tinggal menunggu pencairan. PMO juga menjelaskan jika pencairan insentif ini dilakukan 3-5 hari kerja.

Jika dalam kurun waktu 5 hari kerja, Anda sebagai peserta tidak mendapatkan insentifnya maka bisa menghubungi PMO Prakerja dengan mengisi form pengaduan dan mengakses fitur live chat yang ada di dashboard Prakerja.

DISCLAIMER: Anda dalam artikel ini merujuk pada calon peserta Kartu Prakerja dan bukan keseluruhan pembaca Poskota.co.id.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update