POSKOTA.CO.ID – Pemerintah rutin mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) YAPI sebesar Rp400.000 setiap dua bulan sekali bagi penerima manfaat yang terdaftar.
Jika dipecah perbulan, bansos ini diberikan sebesar Rp200.000.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah menginisiasi Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) YAPI sebagai bentuk dukungan bagi anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu.
Program ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan hidup anak-anak yang kehilangan orang tua, serta meringankan beban keluarga mereka.
Dukungan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan asupan nutrisi, vitamin, dan gizi, sehingga kesejahteraan anak-anak dapat terjaga.
Syarat Penerima Program ATENSI YAPI
Agar dapat menerima bantuan dari Program ATENSI YAPI, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:
1. Status Anak
Anak yatim, piatu, yatim piatu, atau anak yang keberadaan orang tuanya tidak diketahui.
2. Identitas Kependudukan atau Anak
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Keanggotaan Keluarga
Anak bukan berasal dari keluarga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Terdaftar dalam DTKS
Anak harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Tidak Terdaftar sebagai Penerima PKH
Anak tidak boleh menjadi komponen dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).