POSKOTA.CO.CO.ID - Pemerintah telah memilih nama dan NIK KTP ini untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp3.000.000.
Identitas tersebut milik mereka yang terlah memenuhi syarat penerima PKH dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Para KPM dapat segera memeriksa status penerimaan bansos melalui laman Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa dilakukan secara mandiri.
Adapun dana bansos Rp3.000.000 akan diberikan kepada penerima dari kategori ibu hamil atau sedang mengalami masa nifas dan anak usia dini selama perhitungan satu tahun.
Apa yang dimaksud bansos PKH?
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diselenggarakan pemerintah kepada keluarga miskin untuk membantu kesejahteraan hidup mereka.
Program ini meluncur pertama kali pada 2007 di bawah naungan Kemensos RI dan diarahkan untuk menjadi episentrum serta center of excellence penanggulangan kemiskinan.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH diharuskan setidaknya memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah (SD, SMP, SMA), penyandang disabilitas, atau lanjut usia (lansia) 70 ke atas.
Seperti diketahui, PKH hadir sebagai bansos bersyarat dengan misi besar untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Sebagai bantuan bersyarat, PKH membuka akses bagi keluarga miskin untuk memanfaatkan pelayanan yang diberikan terutama dalam aspek kesehatan, pendidikan anak, dan kesejahteraan sosial.
Hak dan Kewajiban KPM
PKH memberikan beberapa hak dan kewajiban bagi para KPM-nya di antaranya meliputi:
1. Hak KPM Bansos PKH
- Mendapatkan bantuan sosial PKH
- Mendapatkan pendampingan PKH
- Mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
- Mendapatkan program bantuan komplementer
2. Kewajiban KPM Bansos PKH
- Memeriksa kesehatan keluarga
- Mengikuti belajar mengajar
- Mengikuti kegitatan kesejahteraan sosial
- Mengikuti kegiatan P2K2
Besaran Bansos PKH
Pemerintah telah menetapkan besaran dana bansos PKH untuk setiap KPM dalam satu tahun penuh. Berikut rinciannya.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui dua metode yakni di PT Pos Indonesia atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
KPM yang mencairkan dana bansos PKH melalui PT Pos Indonesia bisa mengunjungi kantor pos terdekat. Biasanya uang akan cair per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Sementera untuk dana yang cair ke rekening Himbara dapat ditarik menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Puth dalam proses pencairan bansos di mesin ATM bank penyalur masing-masing.
Biasany pemerintah menyalurkan dana tersebut per dua bulan atau sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Para KPM bansos sudah bisa memeriksa status penerimaan secara mandiri menggunakan perangkat mendukung semisal HP. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan pengecekan.
- Buka browser dan akses laman resmi Cek Bansos Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat sesuai domisili dimulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat kode huruf 'Captcha' yang tersedia
- Klik 'Cari Data' dan tunggu hasil yang akan muncul di layar Anda
Itulah informasi seputar dana bansos PKH hingga cara melakukan pengecekan secara mandiri.
Perlu diperhatikan, pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, KPM diharap menunggu penyaluran sesuai periodenya dan tetap melakukan pemeriksaan status penerimaan secara berkala.
Disclaimer: Infomasi dalam artikel ini cukup terbatas. Apabila Anda memiliki pertanyaan, silakan menghubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.