Nomor Rekening dengan Nama NIK KTP Terdaftar Berhasil di Transfer Saldo Dana Rp2.400.000 via Bansos PKH BPNT 2024, Simak 9 Kriteria yang Mendapatkan Manfaat Ini!

Kamis 12 Sep 2024, 20:45 WIB
Saldo dana bansos PKH BPNT 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Saldo dana bansos PKH BPNT 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah melakukan transfer saldo dana sebesar Rp2.400.000 melalui program Bantuan Sosial (Bansos) PKH BPNT 2024 ke nomor rekening yang terdaftar dengan Nama dan NIK KTP yang tedaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi penerima PKH, besaran bantuan yang diterima tergantung pada kategori penerima, seperti penyandang disabilitas berat, lansia, ibu hamil, atau anak usia dini. 

Para penerima ini dapat menerima bantuan sebesar Rp400.000 setiap dua bulan atau Rp600.000 setiap tiga bulan.

Sedangkan penerima BPNT, berhak menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan.

Bantuan ini disalurkan dalam enam tahap selama tahun 2024, dengan total bantuan yang diterima setiap tahap sebesar Rp400.000, mencapai total Rp2.400.000 dalam satu tahun.

Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Bansos PKH BPNT 2024 menyasar masyarakat kurang mampu yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini merupakan bentuk bantuan tunai yang diberikan secara berkala untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan kesehatan.

Kriteria Penerima Dana Bansos PKH BPNT 2024

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima manfaat bantuan ini, berikut adalah 9 kriteria yang berhak mendapatkan Bansos PKH BPNT 2024:

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima harus terdaftar di DTKS, yaitu data yang digunakan untuk menyeleksi masyarakat yang layak menerima bantuan sosial.

2. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus merupakan warga negara Indonesia dengan bukti kepemilikan NIK KTP yang sah.

3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Penerima wajib memiliki KKS yang digunakan sebagai alat untuk mencairkan dana bantuan.

4. Keluarga dengan anggota yang rentan secara ekonomi
Keluarga yang memiliki anak, ibu hamil, atau lansia biasanya mendapatkan prioritas.

5. Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri
Anggota keluarga penerima tidak boleh merupakan pegawai pemerintahan atau bagian dari TNI dan Polri.

6. Bukan penerima upah dari BUMN/BUMD
Keluarga yang bekerja di BUMN atau BUMD dan mendapatkan upah di atas UMP tidak berhak menerima bantuan.

7. Penghasilan di bawah standar minimum
Keluarga yang penghasilannya berada di bawah standar garis kemiskinan atau UMP yang ditetapkan oleh pemerintah.

8. Tidak memiliki aset atau harta yang berlebihan
Keluarga yang memiliki aset seperti kendaraan mewah atau rumah dengan daya listrik di atas 2.200 VA tidak memenuhi syarat.

9. Kelayakan yang sudah diverifikasi oleh pihak terkait
Setiap KPM harus lolos verifikasi dan validasi oleh pihak pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Jika Anda merasa memenuhi kriteria tersebut, pastikan untuk memeriksa status penerimaan bantuan di SIKS-NG atau melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi terkait transfer saldo dana Bansos PKH BPNT 2024. Pastikan untuk terus memantau informasi terkait jadwal pencairan dan mekanisme penyaluran bantuan dari pemerintah. Semoga bermanfaat!

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


 

Berita Terkait

News Update