POSKOTA.CO.ID - Cara menghadapi debt collector saat menagih pinjaman yang meresahkan ketika mendatangi rumah.
Tuntutan kebutuhan hidup mengharuskan masyarakat untuk meminjam dana pada pinjaman online, kali ini ada cara menghadapi debt collector yang wajib diketahui.
Sering kali cara penagihan pinjaman online (pinjol) dapat meresahkan masyarakat. Para peminjam kerap kali menyorot masalah etika dalam penagihan pinjaman.
Mulai dari pesan singkat yang melontarkan kalimat-kalimat tak pantas, selalu menelepon para peminjam berkali-kali hingga membuat risih.
Bahkan, tidak jarang juga para penagih pinjaman atau debt collector mendatangi langsung alamat domisili para peminjam.
Tentunya hal ini dapat mengganggu kenyamanan. Namun, di sisi lain, para penagih hanya menjalankan tugasnya untuk meminta peminjam menyelesaikan tanggung jawabnya.
Saat ini,terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Cara untuk menghadapi para debt collector
1. Tanyakan Identitas
Saat debt collector datang, sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka. Ketahui juga soal identitas debt collector, mulai dari siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.
2 Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi
Para debt collector resi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Ini bertujuan agar penagih utang dapat menunjukkan bukti aktivitas profesinya.
3. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik
Nasabah harus menjelaskan secara baik alasan terlambat atau menunggak membayar utang. Anda juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.
4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang
Surat kuasa adalah bukti barang sitaan imbas penunggakan bayar utang dapat diambil. Ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat pinjaman diajukan.
5. Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia
Lihat juga adanya sertifikat jaminan fidusia. Bentuknya adalah dokumen asli atau penyitaan barang. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, tolak aktivitas penyitaan.
Itulah cara yang bisa Anda lakukan jika sewaktu-waktu menghadapi debt collector ke rumah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.