Ilustrasi Buronan Harun Masiku (ist)

NEWS

KPK Sesumbar Menemukan Mobil Milik Harun Masiku

Kamis 12 Sep 2024, 19:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya menemukan mobil milik Harun Masiku. Seperti diketahui Harun Masiku merupakan tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Sudah bertahun-tahun sejak ditetapkan tersangka dan buronan, KPK belum berhasil mengendus keberadaan dan menangkapnya. 

"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," beber Nawawi kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 September 2024.

Disinggung lebih detail mengenai penemuan mobil tersebut, pihaknya masih mendalaminya. Namun ditegaskan Nawawi, hal tersebut merupakan bukti keseriusan Lembaga Antirasuah dalam pencarian Harun Masiku. 

Bahkan dikatakan Nawawi, dirinya sebagai pimpinan KPK terus menanyakan dan menagih update perkembangan pencarian Harun Masiku kepada Kasatgas kasus tersebut.

Sebagai pimpinan, menurutnya ia selalu menanyakan update pencarian kepada Kasatgas kasus tersebut.  "Hampir tiap minggu saya telepon dia (Rossa), ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?," kata Nawawi. 

KPK sudah menetapkan empat orang, termasuk Harun Masiku sebagai tersangka, dan tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman.

Namun, Harun lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Jejaknya juga sama sekali tak tercium hingga sekarang.

Kasus tersebut berawal ketik Harun Masiku yang merupakan eks kader PDI-P dan maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pada dapil tersebut, Harun hanya memperoleh 5.878 suara dan menempati posisi kelima.

Dengan perolehan suara tersebut jelas tidak dapat mengantarkan Harun ke Senayan. Sedangkan ketika itu, caleg dari PDI-P dari dapil Sumsel I yang dinyatakan terpilih adalah Nazarudin Kiemas, namun dirinya meninggal 17 hari sebelum Pemilu.

Lantaran alasan itulah PDI-P perlu menyiapkan pengganti Nazarudin yang wafat sebagai wakil rakyat pengganti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin adalah caleg PDI-P yang memperoleh suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama dengan caleg yang meninggal.

Berdasarkan aturan tersebut, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun PDI-P tidak menginginkan Riezky dan mengajukan nama Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin, walaupun tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Lalu PDI-P melalui Don selaku kuasa hukum kemudian menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut, sehingga pemilihan partai tidak lagi berdasarkan suara kedua terbanyak, namun ditentukan partai untuk meluluskan Harun Masiku.

Tags:
harun masikuKomisi Pemberantasan KorupsiKPKpdi perjuangan

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor