KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terseret Kasus Harun Masiku, Begini Status Hasto Kristiyanto

Selasa 23 Jul 2024, 23:53 WIB
Sekretaris Jenderal Partai PDIP Hasto Kristiyanto bersiap untuk menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Sekretaris Jenderal Partai PDIP Hasto Kristiyanto bersiap untuk menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lima orang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tersangkut kasus perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku.

Berdasarkan informasi salahsatu orang yang dicegah KPK tersebut ialah Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Sedangkan empat orang yang dicegah lainnya diantaranya Dona Berisa selaku swasta, kemudian Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah selaku pengacara.

"KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta Selasa 23 Juli 2024.

Tessa tidak menjelaskan secara rinci identitas dari pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri. Tessa hanya menjelaskan bahwa kelimanya itu dicegah terkait kasus Harun Masiku. "Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," tegasnya.

Sementara saat disinggung status Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Krisiyanto apakah akan dicegah juga seperti yang lainnya. 

Tessa menegaskan ketentuan siapa saja yang akan dicegah merupakan ranah dari penyidik Lembaga Antirasuah. 

"Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang (yang dicegah)," ujar Tessa 

Tetapi pihaknya memastikan, penyidik tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu akan bertambah. 

Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik. "Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya ke penyidik," tegasnya.

Berita Terkait
News Update