ADVERTISEMENT

KPK Tepis Informasi Harun Masiku Meninggal Dunia

Rabu, 3 Januari 2024 10:55 WIB

Share
Ilustrasi Buronan Harun Masiku (ist)
Ilustrasi Buronan Harun Masiku (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebut buronan Harun Masiku telah meninggal dunia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyebut Harun Masiku masih hidup dan melakukan pelarian. Mereka belum pernah mendapatkan informasi eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) tersebut meninggal dunia.

“Sejauh ini tidak ini tidak ada info tersebut (meninggal dunia),” kata Ali dalam keterangannya, Rabu, (3/1/2024).

Karena belum dapat informasi tersebut pencarian terhadap Harun bakal dilakukan, ujar Ali. Penangkapan menjadi target untuk menyelesaikan kasus suap yang turut menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. “Kami pastikan KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK belakangan tampak serius mencari Harun Masiku. Salah satunya dengan memeriksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember.

Dalam pemeriksaan itu, Wahyu bukan hanya dicecar soal keberadaan Harun. Penyidik sempat menanyakan peristiwa penyuapan yang terjadi pada Januari 2020.

Sementara itu, Wahyu usai diperiksa mengatakan sudah menjelaskan semua yang diketahuinya soal penyuapan yang dilakukan Harun. Tapi, dia tak bisa memberitahu keberadaan Harun Masiku di mana karena tak tahu.

“Ya kalau saya tahu, saya tangkaplah, membantu KPK,” kata Wahyu.

Ia berharap Harun bisa segera ditangkap dan diadili. Karena Wahyu keberatan jika penyuapnya itu masih bisa berkeliaran padahal dirinya sudah dihukum penjara.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT