Masyarakat yang masuk dalam kategori ini boleh mengikuti program Kartu Prakerja:
- Pencari kerja
- Buruh yang tidak memiliki upah tetap
- Pekerja yang terkena PHK
- Pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan
- Pelaku usaha kecil mandiri (UKM)
Masyarakat yang tidak boleh mengikuti Program Kartu Prakerja:
- Bukan pejabat negara, anggota DPRD, TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan perangkatnya, Pengurus atau pegawai BUMN dan BUMD
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Buat akun Prakerja dengan email aktif
- Verifikasi email yang didaftarkan
- Login dashboard Prakerja dengan email dan kata sandi yang telah didaftarkan
- Isi data diri mulai dari NIK, nomor KK, alamat tempat tinggal
- Verifikasi wajah dan foto kartu tanda penduduk (KTP)
- Isi kolom minat dan keterampilan serta alasan mengikuti Kartu Prakerja
- Isi tes kemampuan dasar (TKD)
- Kemudian ‘Gabung Gelombang’, apabila pendaftaran sudah dibuka
Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan notifikasi dari PMO Prakerja melalui SMS dan email. Apabila belum lolos, peserta bisa mendaftar di gelombang selanjutnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.