Sertakan NIK e-KTP untuk Masuk Kriteria Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 72 dan Terima Saldo DANA Insentif Rp700.000, Cek dan Pahami Syaratnya

Rabu 11 Sep 2024, 22:21 WIB
Saldo Dana Insentif Rp700.000 diberikan pada pemegang NIK e-KTP yang masuk kriteria lolos Seleksi Prakerja Gelombang 72. (Prakerja/Neni Nuraeni)

Saldo Dana Insentif Rp700.000 diberikan pada pemegang NIK e-KTP yang masuk kriteria lolos Seleksi Prakerja Gelombang 72. (Prakerja/Neni Nuraeni)

Namun, saat ini program tersebut hanya dibuka satu kali dalam sebulan. 

Sebaiknya, Anda terus memantau informasi terbaru mengenai Kartu Prakerja melalui media sosial Instagram Prakerja.

Termasuk mengenai jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 agar tidak melewatkan kesempatan.

Syarat Daftar Kartu Prakerja 

 - Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia antara 18 hingga 64 tahun dibuktikan dengan memiliki e-KTP.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari pekerjaan, merupakan pekerja/buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan keterampilan.

- Pelaku usaha mikro dan kecil juga memenuhi syarat.

- Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan BUMD.

- Hanya dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

- Tidak menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.

DISCLAIMER: Saldo dana dari Prakerja dapat Anda raih apabila telah dinyatakan lolos dan menyelesaikan pelatihan pertama serta mengisi survei evaluasi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsAppPoskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update