- Memiliki anak yang sedang bersekolah.
- Terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) pemberian PIP 2024.
- Terdaftar dalam SK nominasi penerima PIP 2024.
- Telah melakukan aktivasi rekening untuk bantuan PIP.
Kriteria Penerima Bansos PIP 2024
Kriteria penerima bantuan sosial PIP 2024 meliputi:
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT.
- Keluarga pemegang KKS.
- Yatim piatu atau yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Keluarga yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah namun diharapkan kembali bersekolah.