POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan surat untuk pendamping bantuan sosial agar mendampingi pendistribusian buku rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) untuk pencairan bansos bantuan pangan non tunai (BPNT). Lantas apakah pencairan saldo bansos Rp2.400.000 segera cair?
Saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 tersebut merupakan hitungan dalam satu tahun. Setiap bulannya penerima manfaat akan mendapat Rp200.000 per bulan.
Pencairan bansos BPNT di bulan September 2024 ini tengah ramai, bahkan sejak 10 September banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang membagikan bukti penarikan bantuan sebesar Rp400.000.
Namun bantuan sebesar Rp400.000 tersebut bukan penyaluran periode September - Oktober, melainkan periode Juli - Agustus 2024.
Mengutip dari kanal YouTube Diary Bansos, isi surat dari Kemensos yang dibagikan baru-baru ini berisi untuk mendampingi pendistribusian buku rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) untuk KPM peralihan dari Pos Indonesia ke Bank Himbara.
Pendistribusian rekening KKS ini untuk pencairan bansos BPNT periode Juli - September 2024.
Dengan adanya pendistribusian KKS ini, dipastikan jika pencairan akan dilakukan dengan metode transfer bank.
Status Terbaru Penyaluran BPNT
Dari hasil pengecekkan sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG), penyaluran bansos BPNT untuk periode Juli - September 2024 telah mencapai tahapan pengecekan rekening berhasil.
Hal ini menandakan jika Kemensos, sudah memverifikasi dan memvalidasi rekening milik KPM. Selain itu, saldo yang akan diterima oleh KPM di periode Juli - September 2024 ini sebesar Rp600.000.
Perkiraannya pencairan bantuan sosial BPNT periode Juli - September akan dicairkan di minggu ketiga atau keempat.
Sementara untuk penyaluran bansos BPNT periode September - Oktober 2024, status dari SIKS NG belum menunjukkan keterangan apapun.
Kendati begitu, penerima manfaat bisa mengecek aplikasi cek bansos atau web cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat progres pencairan terbarunya.
Syarat Mendapat Bansos BPNT
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
- Masuk dalam kategori keluarga prasejahtera
- Memiliki penghasilan dibawah UMK atau UMR
- Bukan anggota DPRD, PNS, TNI, Polri atau BUMN dan BUMD
- Tidak menerima Bansos Subsidi Upah, BLT UMKM
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.