POSKOTA.CO.ID – Bantuan sosial (Bansos) rutin disalurkan oleh pemerintah. Nominal yang dialokasikan per tahun pun bervariasi, salah satunya adalah bansos dengan total saldo dana Rp2.400.000.
Pemilik identitas dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik (KTP) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos), berhak menerima bansos.
Selain itu, data dalam Kartu Keluarga (KK) Anda juga telah melewati proses verifikasi sebagai salah satu syarat kelayakan untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan yang diberikan.
Bansos BPNT
Per tahun, pemerintah mengalokasikan dana untuk KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000.
Pemberian BPNT bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima bantuan ini harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyaluran Bantuan BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan memperoleh dana sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, mereka akan menerima Rp400.000, sedangkan jika dilakukan setiap tiga bulan, jumlah yang diterima adalah Rp600.000.
Pada Agustus 2024, semua penerima bantuan telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Bansos PKH
Sapa seperti KPM BPNT, KPM Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dengan komponen lansia dan penyandang disabilitas juga menerima alokasi Rp2.400.000 per tahun.
Apabila bansos diberikan dua bulan sekali, KPM komponen ini mendapat dana Rp400.000, sementara Rp600.000 jika saldo dana diberikan dalam periode tiga bulan sekali.
Tahapan Penyaluran Bansos
Bantuan disalurkan secara bertahap. Jika dilakukan setiap dua bulan, penyaluran berlangsung enam kali dalam setahun.