POSKOTA.CO.ID - Berikut ini cara melakukan pengecekan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Siswa penerima manfaat mesti menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk mengecek status penerima bantuan PIP.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hingga saat ini terus menyalurkan saldo dana PIP dengan nominal hingga Rp1,8 juta untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat.
Saldo dana bansos tersebut langsung ditransfer ke rekening Simpel (Simpanan Pelajar) masing-masing siswa selaku penerima manfaat.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui program ini, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Cara Cek Penyaluran Dana PIP 2024:
- Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Kemudian, masukkan NISN dan NIK siswa.
- Lalu, masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
- Setelah itu, klik 'Cek Penerima PIP'.
- Website akan memperoses pencarian data.
- Laman akan menampilkan status data siswa yang berhasil menjadi penerima PIP.
Selain itu, adapun kriteria sebagai penerima manfaat PIP, di antaranya sebagai berikut:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
Proses pencairan dana PIP 2024 dilakukan melalui tiga bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu BRI, BNI, dan BSI.