POSKOTA.CO.ID - Subsidi dana bansos yang bernilaikan Rp2.400.000 dari penyaluran PKH 2024 berhak Anda terima, Cek status penerimaan dengan menggunakan NIK di KTP Anda.
Untuk mengetahui penerimaannya, segera periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor HP Anda
Hal tersebut untuk memastikan Anda bisa mendapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Penyaluran bantuan PKH ini dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta dapat diambil di Kantor Pos Indonesia terdekat.
Bansos PKH merupakan salah satu bansos yang rutin disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada tahun 2024, bantuan PKH tahap 3 ini ditargetkan menjangkau hingga 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran dana bansos PKH ini berbeda setiap kategori penerimaannya dan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.
Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap ke-1: Pencairannya pada bulan Januari - Maret 2024.
- Tahap ke-2: Berlangsung dari April - Juni 2024.
- Tahap ke-3: Tahap ini disalurkan pada Juli - September 2024.
- Tahap ke-4: Tahap terakhir berlangsung dari Oktober - Desember 2024.
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.