Suntikan Subsidi Dana Bansos PKH yang Totalnya Rp2.400.000 Disalurkan ke NIK di KTP Ini yang Terdata Kemensos di DTKS, Cek Selengkapnya di Sini

Rabu 11 Sep 2024, 11:50 WIB
Subsidi dana bansos PKH 2024 yang totalnya Rp2.400.000 disalurkan kepada NIK di KTP yang telah terdata di DTKS ini oleh kemensos. (Poskota/Aldi Irawan)

Subsidi dana bansos PKH 2024 yang totalnya Rp2.400.000 disalurkan kepada NIK di KTP yang telah terdata di DTKS ini oleh kemensos. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - NIK di KTP ini yang telah terdata oleh kemensos di DTKS menerima subsidi dana bansos PKH yang bertotalkan Rp2.400.000.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2024. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Hal yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan bantuan dana bansos tersebut adalah dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Bansos PKH akan akan disalurkan kepada masyarakat memiliki Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta lewat Kantor Pos Indonesia terdekat.

Bansos PKH tahap 3 direncanakan akan disalurkan selama periode Juli hingga September 2024, dan sasarannya yaitu 10 juta KPM di seluruh Indonesia. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala. 

Program PKH bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Bantuan PKH juga bertujuan untuk meningkatkan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan bagi keluarga miskin.

Rincian Nominal Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

  • Lansia/Orang tua: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari - Maret 2024.
  • Tahap 2: April - Juni 2024.
  • Tahap 3: Juli - September 2024.
  • Tahap 4: Oktober - Desember 2024.

Kriteria Penerima Bansos PKH

  • Penerima harus memiliki e-KTP sebagai bukti status Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Penerima harus terdaftar sebagai keluarga miskin di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Penerima tidak boleh termasuk anggota aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (POLRI).
  • Penerima tidak boleh pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
Berita Terkait
News Update