POSKOTA.CO.ID – Data identitas Anda, termasuk nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik, telah berhasil diverifikasi dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan hasil verifikasi ini, Kementerian Sosial menetapkan Anda sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total alokasi sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Proses verifikasi dilakukan terhadap data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang mencakup NIK pada Kartu Keluarga (KK), untuk memastikan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.
Bansos BPNT
BPNT bertujuan mendukung masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu, di mana penerimanya harus terdaftar dalam DTKS yang secara berkala diperbarui.
Bantuan ini disalurkan dengan nominal Rp2.400.000 per tahun, dengan rata-rata penerima memperoleh Rp200.000 setiap bulan.
Penyalurannya dilakukan dua bulan sekali sebesar Rp400.000, atau tiga bulan sekali sebesar Rp600.000.
Bansos PKH
Saldo dana Rp2.400.000 yang dicairkan lewat Bansos PKH diberikan untuk KPM komponen penyandang disabilitas berat dan lansia.
Jumlah dana ini sama dengan yang diterima KPM Bansos BPNT, baik yang dicairkan dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.
Apabila dua bulan sekali, penerima dengan komponen ini memperoleh dana Rp400.000, sementara tiga bulan sekali mendapat Rp600.000.
Penyalur Bansos BPNT dan PKH
Tahapan penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Bagi KPM yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), penyaluran dilakukan oleh PT Pos Indonesia.