Selamat, Nama Anda Pemilik NIK E-KTP dan KK Ini Lolos Validasi Jadi Penerima Bansos PKH Rp2.400.000, Simak Jadwal Pencairan Bantuan Sosial 2024 Lewat BRI, BNI, Mandiri dan BSI

Selasa 10 Sep 2024, 00:08 WIB
Nama berikut NIK KTP dan KK Anda terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000. (Instagram/@pkhbandaaceh)

Nama berikut NIK KTP dan KK Anda terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000. (Instagram/@pkhbandaaceh)

POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah terpilih untuk menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.

Anda bisa mengecek status penerimaan bantuan sosial secara online melalui situs Cek Bansos yang tersedia dalam artikel ini.

Jika nama Anda masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, maka Anda berhak atas dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan tersebut akan dikirimkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara, yang mencakup Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), serta khusus KPM di Provinsi Aceh disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), pencairan dana dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan jaringan kantor pos di seluruh Indonesia.

Dalam penyaluran bantuan ini, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan dana kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Bantuan sosial ini akan dicairkan setiap dua hingga tiga bulan sekali dengan jadwal sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Jika pencairan dilakukan setiap dua bulan, jadwalnya adalah sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember

Rincian Dana Berdasarkan Kategori

Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan dari PKH untuk KPM dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.

Selain itu, PKH juga memberikan bantuan kepada kelompok lain, seperti anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, serta siswa SD hingga SMA.

Berikut adalah rincian bantuan per kategori per tahun:

1. Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3.000.000
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000
3. Siswa SD: Rp900.000
4. Siswa SMP: Rp1.500.000
5. Siswa SMA: Rp2.000.000
6. Lansia di atas 70 Tahun: Rp2.400.000
7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000

Syarat Penerima PKH

Untuk menjadi penerima PKH 2024, harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan NIK dan KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga miskin di data kelurahan.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi lokasi domisili, mulai dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode captcha dengan benar.
5. Tekan "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bantuan.

Demikian informasi mengenai bantuan sosial Rp2.400.000 dari pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini bukanlah untuk seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan penerima bantuan sosial pemilik NIK KTP dan KK yang terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update