2 Bansos yang Dilarang Keras Diterima KPM Bantuan Sosial PKH dan Pemilik NIK KTP dan KK Terdaftar, Apa Saja?

Senin 09 Sep 2024, 22:46 WIB
KPM Bansos PKH dan BPNT dilarang keras menerima 2 bantuan sosial ini.(Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

KPM Bansos PKH dan BPNT dilarang keras menerima 2 bantuan sosial ini.(Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT mendapat imbauan tegas dari pemerintah.

Para penerima Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di DTKS, dilarang keras untuk menerima dua bantuan tambahan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPM BPNT dan PKH tidak diperbolehkan menerima dua bantuan tambahan lainnya.

Bantuan tambahan apa yang dilarang dan apa konsekuensinya? Mari kita bahas pertanyaan tadi dalam artikel berikut ini.

Dua Bantuan Sosial yang Tidak Diperkenankan Diterima KPM PKH dan BPNT

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Salah satu bantuan yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH dan BPNT adalah BLT Dana Desa. 

Program ini dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang berbeda dengan PKH dan BPNT yang merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial. 

Adapun Penerima BLT Dana Desa diutamakan bagi warga yang belum mendapatkan bantuan sosial lain.

Jika KPM PKH atau BPNT tetap menerima BLT Dana Desa, maka sistem akan mendeteksi adanya penerimaan bantuan ganda (double bansos), sehingga bantuan PKH dan BPNT akan otomatis dihentikan.

2. Bantuan Permakanan bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Bantuan permakanan, baik untuk lansia maupun penyandang disabilitas berat, juga tidak diperbolehkan untuk KPM PKH dan BPNT. 

Program ini khusus untuk warga yang tidak mendapatkan bantuan sosial reguler. Jika KPM PKH atau BPNT menerima bantuan ini, maka sistem akan menghentikan penyaluran bantuan PKH atau BPNT secara otomatis.

Terdapat banyak kasus terjadi di mana KPM yang menerima bantuan permakanan tiba-tiba mendapati bahwa bantuan PKH atau BPNT mereka tidak dicairkan. 

Berita Terkait

News Update