2. Keluarga ASN, Polri, TNI
KPM yang memiliki anggota keluarga menjadi ASN, Polri, atau TNI akan dicabut haknya sebagai penerima bansos.
3. Pensiunan ASN, Polri, TNI
Keluarga Penerima Manfaat yang pensiun dari ASN, Polri, atau TNI juga tidak lagi berhak menerima bantuan.
4. Pendamping Sosial
Pendamping sosial yang terlibat dalam program bansos juga akan dicabut haknya sebagai penerima bantuan.
5. Penghasilan di Atas UMP/UMK
KPM yang memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak lagi berhak menerima bansos.
6. Penghasilan dari APBD/APBN
KPM dengan penghasilan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga dicabut haknya.
7. Pegawai Desa
KPM yang bekerja sebagai pegawai desa tidak lagi berhak atas bansos.