RESMI! Berikut Kategori KPM yang Dicabut Kemensos, Ada Bantuan Sosial PKH, BPNT, BLT, Dana Desa, dan Bantuan Beras 10 Kg, Cek Kriterianya 

Selasa 10 Sep 2024, 00:50 WIB
Kategori KPM yang dicabut kemensos (Dok. Kemensos)

Kategori KPM yang dicabut kemensos (Dok. Kemensos)

2. Keluarga ASN, Polri, TNI

KPM yang memiliki anggota keluarga menjadi ASN, Polri, atau TNI akan dicabut haknya sebagai penerima bansos.

3. Pensiunan ASN, Polri, TNI

Keluarga Penerima Manfaat yang pensiun dari ASN, Polri, atau TNI juga tidak lagi berhak menerima bantuan.

4. Pendamping Sosial

Pendamping sosial yang terlibat dalam program bansos juga akan dicabut haknya sebagai penerima bantuan.

5. Penghasilan di Atas UMP/UMK

KPM yang memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak lagi berhak menerima bansos.

6. Penghasilan dari APBD/APBN

KPM dengan penghasilan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga dicabut haknya.

7. Pegawai Desa

KPM yang bekerja sebagai pegawai desa tidak lagi berhak atas bansos.

Berita Terkait

News Update