POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman 2 tahun kepada Syahrul Yasin Limpo alias SYL sehingga menjadi 12 tahun penjara. Ini ditegaskan Artha Theresia sebagai ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan banding yang dibacakan, Selasa, 10 September 2024.
"Menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 bulan," kata Artha.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menghukum SYL membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS. Jika tidak dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, terang majelis, maka harta benda SYL disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar majelis hakim tingkat banding.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis SYL selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain divonis penjara badan, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Ponto itu juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS.
Majelis menyebut, jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa KPK untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," terang majelis, pada Juli 2024 lalu.
Sedangkan penuntut umum pada KPK menuntut SYL selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar AS," terang Meyer Simanjuntak, SH, salah satu jaksa KPK di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda SYL dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa KPK.
Sementara pasal yang dinilai majelis hakim terbukti dilakukan SYL sama dengan pasal tuntutan jaksa KPK yaitu Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam tuntutan setebal 1.576 halaman itu, penuntut umum KPK menyebut SYL Cs diduga terlibat menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya hingga berjumlah Rp44,5 miliar yang dilakukan bersama dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhammad Hatta.
SYL disebut memerintahkan staf khususnya seperti Imam Mujahidin Fahmid untuk menagih dan mengumpulkan dana sharing kepada para pejabat eselon satu di Kementan untuk memenuhi kebutuhan dan operasional kepentingan pribadinya serta keluarganya.
"Imam Mujahidin Fahmid menyatakan Syahrul Yasin Limpo marah kalau tidak bisa segera dilaksanakan, serta ancaman mutasi dan dinonjobkan dari jabatan sebagaimana ada beberapa pejabat lain di Kementan yang dinonjobkan," kata jaksa KPK.
Uang yang telah dikumpulkan oleh Kepala Biro Umum Setjen Kementan, kata jaksa KPK, yang selanjutnya diserahkan ke SYL. "Uang itu selanjutnya diserahkan Imam Mujahidin Fahmid kepada Syahrul Yasin Limpo," terang jaksa KPK.
Karena itu, jaksa KPK berkesimpulan bahwa dakwaan pertama telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan. Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran untuk kepentingan sendiri telah dapat dibuktikan pula.
Dalam pertimbangannya pula, jaksa KPK mengemukakan hal-hal yang memberatkan terdakwa SYL yaitu tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tegas jaksa KPK. (R. Sormin)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.