Ilustrasi mengatasi teror DC pinjol ilegal.(Pixabay/Geralt)

EKONOMI

Nomor Hp Kamu Dapat Teror DC Pinjol? Bukan Diblokir, Tapi Ikuti Langkah Ini Dijamin Berhasil

Selasa 10 Sep 2024, 08:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masalah teror telepon dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman yang semakin nyata bagi banyak orang. Untuk itu, simak nih cara menghadapi teror telpon dari dc pinjol ilegal.

Teror debt collector pinjaman online sempat ramai di media sosial.

Hal itu setelah seorang warganet mengaku mendapat teror pinjol, padahal tidak pernah melakukan pinjaman. Tentu saja, hal ini sangat merugikan dan membuat frustasi.

Fenomena ini membuat resah banyak nasabah, terutama terkait pinjol ilegal yang semakin marak.

DC pinjol tidak segan-segan menghubungi kontak darurat nasabah secara berulang-ulang, hingga menimbulkan rasa teror yang tidak nyaman.

Teror DC Pinjol Meresahkan

Bayangkan, telepon yang berdering tanpa henti dengan nada ancaman pasti akan membuat siapa pun merasa frustasi dan stres.

Nah, seringkali nomor darurat itu ikut akan dikejar-kejar oleh debt collector untuk proses penagihan.

Seolah pemilik nomor darurat itu harus ikut bertanggungjawab pada apa yang dilakukan nasabah peminjam yang gagal bayar. Sungguh menyebalkan, bukan?

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat bila nomor pribadinya dimasukkan sebagai kontak darurat pinjol?

Cara Mengatasi Teror DC Pinjol 

Jika kamu mendapati nomor HP-mu diteror oleh debt collector pinjol, berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi situasi tersebut:

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Ketika menerima telepon dari debt collector, yang pertama harus dilakukan adalah tetap tenang. Jangan biarkan diri terprovokasi atau terbawa emosi oleh tekanan yang diberikan.

DC pinjol seringkali mencoba memancing respon dengan nada kasar atau ancaman. Oleh karena itu, kendalikan emosimu dan jangan langsung memblokir nomor tersebut.

2. Verifikasi Informasi Pinjaman

Jika memungkinkan, coba cari tahu informasi terkait pinjaman yang dimaksud. Apakah benar ada pinjaman yang dilakukan oleh orang yang nomornya tercatat sebagai kontak darurat?

Jika kamu memang merasa tidak pernah terlibat dengan pinjaman tersebut, tegaskan pada debt collector bahwa kamu tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut.

3. Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Jika teror berasal dari pinjol ilegal, segera laporkan kejadian ini kepada OJK. Mereka memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan tentang pinjaman online ilegal yang meresahkan.

Laporkan nomor-nomor yang melakukan teror serta kronologi kejadiannya. Semakin lengkap data yang kamu berikan, semakin besar kemungkinan pinjol ilegal tersebut ditindak.

4. Laporkan ke Platform Media Sosial

Banyak pinjaman online ilegal yang menggunakan media sosial untuk melakukan tindakan teror. Jika teror tersebut terjadi melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp, kamu juga bisa melaporkannya ke pihak WhatsApp agar nomor tersebut diblokir.

Platform media sosial lainnya seperti Facebook atau Instagram juga biasanya menyediakan opsi untuk melaporkan perilaku yang melanggar aturan mereka.

5. Jangan Tergoda untuk Melakukan Pembayaran

Jika kamu yakin tidak pernah berhubungan dengan pinjaman tersebut, jangan sekali-kali tergoda untuk melakukan pembayaran.

Pembayaran yang kamu lakukan bisa dianggap sebagai pengakuan bahwa kamu bertanggung jawab atas pinjaman tersebut, meskipun sebenarnya bukan kamu yang meminjam.

Kapan Harus Melaporkan Teror DC Pinjol?

Jika teror dari DC pinjol semakin intens dan mulai mengganggu kehidupan sehari-hari, jangan ragu untuk segera melaporkannya.

Teror yang terus-menerus bisa dikategorikan sebagai tindakan intimidasi yang melanggar hukum.

Semakin cepat kamu bertindak, semakin besar peluang kamu untuk segera keluar dari situasi tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

 

 



 

Tags:
Teror DC Pinjoldebt collectorpinjol ilegalnomor hpgagal bayar

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor