POSKOTA.CO.ID – Nama pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Elektronik (E-KTP) ini telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Selain itu, informasi yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) penerima juga sudah melalui proses verifikasi sebagai salah satu syarat kelayakan untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.
BPNT diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu dan ekonomi rentan.
Penerima bantuan haruslah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyaluran Bantuan BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp200.000 setiap bulannya.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, KPM akan mendapatkan Rp400.000, dan jika disalurkan tiga bulan sekali, KPM akan menerima Rp600.000.
Pada Agustus 2024, seluruh penerima bantuan telah melewati tahap verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Rincian Tahapan Penyaluran
Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap. Jika diberikan setiap dua bulan, bantuan disalurkan sebanyak enam kali dalam setahun.
Jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, maka akan ada empat tahap sepanjang tahun.
Bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Untuk KPM yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.