Nama Ini Tercatat di DTKS untuk Menerima Saldo Dana Rp400.000 Bansos PKH Tahap 3, Cek Panduan Lengkapnya di Sini

Selasa 10 Sep 2024, 07:23 WIB
Nama anda tercatat di DTKS untuk menerima saldo dana bansos PKH Rp400.000 tahap 3 2024. (Poskota, Doc Pribadi/Iko Sara Hosa)

Nama anda tercatat di DTKS untuk menerima saldo dana bansos PKH Rp400.000 tahap 3 2024. (Poskota, Doc Pribadi/Iko Sara Hosa)

2. Cek Status Penerimaan Setelah mengisi data dengan benar, klik tombol Cari Data. Jika anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Tahap 3, informasi tersebut akan ditampilkan lengkap dengan besaran bantuan yang anda dapatkan.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKH

Tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

- Terdaftar di DTKS.
- Memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki anggota keluarga yang memenuhi kategori kelompok prioritas, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia di atas 60 tahun.

Kategori dan Besaran Bantuan PKH Tahap 3

Pada tahap 3 ini, bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp400.000. Namun, jumlah tersebut bisa berbeda-beda, tergantung kategori keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut adalah rincian besaran bantuan:

1. Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun
2. Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun
3. Anak SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun
4. Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun
5. Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun
7. Lansia di atas 70 tahun: Rp2.400.000 per tahun

Cara Pencairan Dana PKH Tahap 3

Setelah nama anda tercatat sebagai penerima, berikut cara mencairkan dana bansos PKH:

1. Melalui Bank Himbara
Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Anda bisa mengambil dana tersebut melalui ATM, teller, atau agen bank terdekat.

2. Penyaluran Lewat PT Pos Indonesia
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, dana bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan mendatangi kantor pos terdekat, membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta identitas diri seperti KTP.

Agar tetap terdaftar sebagai penerima bansos PKH di tahap-tahap selanjutnya, pastikan data anda selalu ter-update di DTKS. Pemutakhiran data bisa dilakukan di Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Berita Terkait

News Update