POSKOTA.CO.ID - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), merupakan tunjangan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk perluasan akses pendidikan.
Sokongan berupa saldo dana tersebut, merupakan bantuan bersyarat yang khusus dirancang untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Dengan adanya bantuan PIP ini, diharapkan mereka yang terkendala biaya bisa mendapatkan akses guna melanjutkan pendidikannya.
PIP merupakan salah satu program prioritas milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Salah satu tujuan utama dari program yang digagas oleh Kemendikbudristek ini, adalah mencegah peserta didik putus sekolah.
Program Indonesia Pintar (PIP) faktanya, telah membawa dampak signifikan dalam meningkatkan keberlanjutan pendidikan di Indonesia, khususnya pada tingkat sekolah dasar dan menengah.
Jika Anda merasa salah satu yang termasuk keluarga penerima manfaat (KPM), namun belum pernah mendapatkan bantuan PIP ini, bisa mendaftarkan diri.
Namun sebelumnya, pastikan Anda sudah termasuk kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh bantuan PIP tersebut.
Syarat dan Ketentuan Penerima PIP
Dilansir dari laman itjen.kemdikbud.go.id, berikut adalah mereka yang berkan mendapatkan bantuan PIP.
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang sudah terdaftar dalam program KIP otomatis berhak menerima bantuan.
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat kemiskinan atau rentan miskin adalah sasaran utama program ini.
- Pertimbangan Khusus: Selain keluarga miskin, PIP juga dapat diberikan kepada peserta didik dengan pertimbangan khusus, seperti peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, peserta didik berstatus yatim piatu, atau peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta Didik Putus Sekolah: Program ini juga ditujukan kepada peserta didik yang telah putus sekolah dan bersedia untuk kembali ke sekolah.
- Kelainan Fisik: Peserta didik yang memiliki kelainan fisik juga berhak menerima bantuan PIP.
- Peserta di Lembaga Kursus atau Pendidikan Nonformal: PIP tidak hanya berlaku untuk peserta didik di sekolah formal, tetapi juga dapat diberikan kepada peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sebelum melakukan mengajuan untuk mendapatkan Bansos PIP ini, pastikan sudah masuk dalam kriteria yang telah ditentukan.
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), berikut ini cara mengajukannya.
Cara Daftar Bantaun PIP Kemendikbudristek
- Persiapkan Berkas Pendaftaran Siapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor terbaru, dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
- Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Terdekat Setelah berkas siap, kunjungi sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP. Sekolah tersebut akan menjadi tempat Anda mengajukan permohonan.
- Pencatatan Data oleh Sekolah Pihak sekolah akan mencatat informasi lengkap Anda sebagai calon penerima bantuan, termasuk dokumen pendukung yang telah disiapkan.
- Pendaftaran ke Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Setelah pencatatan di sekolah, data Anda akan didaftarkan ke dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Aplikasi ini memuat informasi lengkap tentang siswa penerima bantuan PIP.