POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini dihapus dalam daftar penerima saldo bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000 oleh Kementerian Sosial (Kemensos), segera cek status di aplikasi cek bansos atau web cekbansos.kemensos.go.id.
Dalam penyaluran bantuan sosial di tahun 2024, Kemensos berupaya untuk menyalurkan saldo dana bansos secara merata dan tepat sasaran kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Langkah yang diambil ialah memperketat proses verifikasi dan validasi data KPM sebelum melakukan pencairan. Proses verifikasi dan validasi ini dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat RT/RW, pemerintah desa, daerah hingga kementerian dan lembaga yang terkait dengan penyaluran bansos.
Tak hanya itu, Kemensos juga terus melakukan pembaharuan data di sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) setiap bulannya, agar penyaluran bantuan tetap akurat diberikan pada penerima manfaat yang membutuhkan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, sudah barang tentu banyak KPM khususnya penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) dihapus oleh Kemensos dari daftar peserta penerima bantuan.
Alhasil, KPM PKH maupun BPNT tidak akan lagi menerima bantuan dengan total Rp2.400.000. Hitungan tersebut merupakan hitungan penyaluran dalam satu tahun.
Untuk bansos PKH saldo bansos Rp2.400.000 diberikan pada komponen lansia atau penyandang disabilitas, yang setiap tahapnya diberikan sebesar Rp400.000 dan Rp600.000. Nominal tersebut sama dengan bansos BPNT yang setiap tahapnya sekira Rp400.000 dan Rp600.000, tergantung periode salur dua bulan atau tiga bulan.
Lalu, apa penyebab status KPM bansos PKH dan BPNT dihapus dalam daftar penerima bantuan? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Penyebab KPM Dihapus dalam Daftar Penerima Bantuan
Kemensos menerapkan kebijakan baru pada penyaluran bantuan sosial di tahun 2024 ini, dengan tujuan agar pencairan bansos bisa tepat sasaran.
Satu di antara kebijakan penetapan penerima manfaat ini ialah mengecek kondisi ekonomi dan status pekerjaan KPM dengan cara melakukan survei langsung oleh pendamping bantuan sosial.
Berikut ini alasan mengapa KPM dihapus dalam daftar penerima bansos PKH dan BPNT, yaitu:
Terdeteksi Memiliki Gaji di atas UMK atau UMR
Apabila ada salah satu anggota keluarga terdeteksi dalam kartu keluarga (KK) memiliki gaji di atas UMK atau UMR, secara otomatis Kemensos akan menghapus atau mengeluarkan KPM tersebut dari daftar penerima bantuan.
Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Bagi KPM yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis dihapus dalam data DTKS oleh Kemensos, sebab dianggap bukan sebagai keluarga yang membutuhkan.
KPM Meninggal Dunia
Apabila penerima manfaat meninggal dunia dan tidak memiliki penerus penerima bantuan, maka status daftar penerimanya akan dihapus dalam sistem DTKS.
Berpindah Domisili
Jika penerima manfaat berpindah domisil tanpa melapor pada pendamping bantuan sosial, maka dipastikan bantuan akan dihapus dari sistem DTKS.
Karena itu, jika KPM berpindah domisili segera melapor ke pusat kesejahteraan sosial serta pendamping bantuan sosial di tempat domisi baru, agar statusnya tidak dihapus dalam sistem DTKS.
Apa yang Harus Dilakukan agar Data Tidak Dihapus dari DTKS?
KPM yang dirasa masih berhak mendapat bansos dari pemerintah, bisa terus mengupdate data terbarunya baik itu dari KK atau penerima manfaat ke pendamping bantuan sosial.
Hal tersebut diperlukan, karena untuk menyesuaikan data penerima manfaat setiap periode penyalurannya. Semisal dalam KK semula memiliki komponen anak sekolah dasar (SD), kemudian telah lulus dan mulai masuk ke tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
KPM harus segera melapor perubahan data tersebut, agar data tetap sinkron dengan yang ada di Kemensos, sehingga saldo bansos bisa tetap disalurkan sesuai dengan data terbaru.
Meski memiliki BPJS Ketenagakerjaan namun gaji masih di bawah UMR atau UMK, KPM masih tetap akan mendapat bantuan dari pemerintah.
Kendati begitu, penting untuk selalu memperbaharui data penerima manfaat jika ada perubahan supaya dalam proses verifikasi dan validasi bisa tetap sesuai dengan kriteria, dan bantuan tetap diberikan oleh pemerintah.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.