POSKOTA.CO.ID – Selamat, para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak masuk sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk proses mendaftar sebagai penerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos BPNT
Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran BPNT kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM akan menerima bantuan total sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Dana ini dicairkan secara bertahap, baik setiap satu, dua, atau tiga bulan, dengan jumlah Rp200.000 per bulan.
Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, KPM akan menerima saldo dana Rp400.000, dan apabila dilakukan setiap tiga bulan, jumlah yang diterima adalah Rp600.000.
Bansos PKH
Bantuan sosial ini diberikan pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mengurangi tingkat kemiskinan.
Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar keluarga penerima dapat terpenuhi, sekaligus mendorong mereka menuju kemandirian ekonomi.
Nilai nominal Bansos PKH bervariasi bergantung dari komponen yang dimiliki setiap KPM. Adapun besaran Rp2.400.000 adalah alokasi tahunan untuk penerima dengan yang memenuhi syarat komponen sebagai penyandang disabilitas berat dan lansia.
Selain kedua komponen tersebut, PKH juga diberikan untuk komponen lain seperti balita atau anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, siswa SD, SMP serta SMA, dengan nominal berbeda dalam satu tahun dan per tahapnya.
Cara Daftar Bansos
Baik BPNT dan PKH, hanya diberikan kepada KPM yang tercatat dalam DTKS. Bagi yang belum terdaftar, Anda dapat mengajukan usulan DTKS dengan memenuhi syarat berikut.
Ajukan Usulan DTKS dengan KTP dan KK
Syarat
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK