Hal ini disebabkan oleh sistem yang mendeteksi adanya penerimaan bantuan ganda.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa konsekuensi apabila aturan ini dilanggar, maka penerima akan dihapus secara otomatis dari daftar penerima bantuan sosial reguler berupa PKH dan BPNT.
Bantuan yang Masih Diperbolehkan untuk KPM PKH dan BPNT
Meski ada beberapa batasan, KPM PKH dan BPNT masih diperkenankan menerima bantuan sosial yang sifatnya sebagai pelengkap. Berikut beberapa bantuan yang diizinkan:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk layanan kesehatan gratis.
- Program Indonesia Pintar (PIP) yang mendukung biaya pendidikan anak.
- Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk renovasi rumah tidak layak huni.
- Program PENA yang memberikan bantuan permodalan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- Kartu Prakerja, yang fokus pada peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Risiko Penerimaan Bantuan Ganda
Penerima PKH dan BPNT perlu lebih teliti dalam menerima bantuan sosial lainnya. Jika menerima bantuan ganda, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko membuat bantuan utama mereka dihentikan.
Pemerintah terus mengingatkan KPM agar hanya memilih bantuan yang diperbolehkan demi menghindari sanksi penghentian bantuan sosial yang mereka terima.
Oleh karena itu, penting bagi penerima PKH dan BPNT untuk memastikan bahwa mereka hanya mengakses bantuan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.