SELAMAT NAMA di NIK KTP Ini Terkonfirmasi Terima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Sibsidi PKH 2024, Lengkapnya cek di Sini!

Minggu 08 Sep 2024, 21:08 WIB
SELAMAT NAMA di NIK KTP Ini Terkonfirmasi Terima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Sibsidi PKH 2024, Lengkapnya cek di Sini! (PosKota/Nur Rumsari)

SELAMAT NAMA di NIK KTP Ini Terkonfirmasi Terima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Sibsidi PKH 2024, Lengkapnya cek di Sini! (PosKota/Nur Rumsari)

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki NIK KTP.
3. Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Terdata dalam DTKS (Data terpadu Kesejahteraan Sosial).
5. Mempunyai anggota keluarga yang termasuk kategori PKH di Kemensos.
6. Bukan golongan PNS, ASN, POLRI, TNI, atau Karyawan BUMN/BUMD.

Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2024

Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
Jika data Anda sesuai dan Anda termasuk dalam penerima bansos PKH, maka akan muncul informasi mengenai status tahap pencairan dan jumlah bantuan.

Selain melalui situs web, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store dengan nama "Cek Bansos".

Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pengecekan bansos PKH 2024. Gunakan bansos ini dengan sebaik-baiknya.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update