POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan subsidi dana bansos BPNT 2024 yang bernominalkan Rp2.400.000 kepada KTP dengan NIK ini yang berkesempatan menerima bantuan.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Keluarga yang berhak menerima BPNT adalah mereka yang tergolong dalam 25% lapisan sosial ekonomi terbawah di masyarakat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ini adalah program yang ditargetkan untuk masyarakat kurang mampu guna memastikan bahwa kebutuhan pangan mereka dapat terpenuhi.
BPNT adalah salah satu dari lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2024.
Selain BPNT, ada juga berbagai program bantuan sosial lainnya yang akan disalurkan tahun ini, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Beras 10 Kilogram, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu keluarga (KK) dan dapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Berikut adalah informasi mengenai besaran dana, kriteria penerima, syarat penerima, hingga cara mendaftar BPNT.
Rincian Nominal Dana BPNT
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, setiap KPM akan menerima bantuan tunai sebesar Rp200.000 setiap bulan, yang akan dicairkan dalam interval dua bulan sekali.
Yang mana akan diberikan dalam satu kali pencairan, KPM akan mendapatkan Rp400.000 dan penyaluran bantuan ini dilakukan enam kali dalam setahun, sehingga total bantuan yang diterima KPM selama setahun mencapai Rp2.400.000.