Kabar Baik! Nama Anda Berhak Menerima BLT Dana Desa Rp1.200.000, Cek Pencairan Bansos September 2024 di Sini

Minggu 08 Sep 2024, 12:53 WIB
(POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

(POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

1. Masuk dalam Kategori Miskin Ekstrem

Penerima harus merupakan warga yang berada dalam kondisi ekonomi sangat rentan, dengan tingkat pendapatan yang berada di bawah garis kemiskinan. Penentuan status ini dilakukan melalui penilaian desa, berdasarkan data yang ada di tingkat lokal.

2. Belum Pernah Menerima Bantuan Sosial Lain

Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), atau bantuan serupa dari pemerintah. Kriteria ini dibuat agar distribusi bantuan lebih merata dan tepat sasaran.

3. Terdaftar dalam Data Desa Setempat

Penerima harus terdaftar sebagai warga desa yang menjadi penyalur bantuan. Mereka harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid. Namun, dalam beberapa kasus, bantuan masih bisa diberikan meski penerima belum memiliki KTP, asalkan ia tinggal di desa tersebut dan terdaftar dalam data desa.

4. Prioritas untuk Kelompok Rentan

Kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta rumah tangga yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau mengalami kesulitan ekonomi secara drastis akan diprioritaskan dalam pemberian BLT.

5. Penetapan oleh Pemerintah Desa

Pemerintah desa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan berdasarkan kondisi di lapangan. Setiap desa dapat melakukan evaluasi secara rutin untuk memperbarui data penerima manfaat.

6. Tidak Memiliki Aset atau Penghasilan Tetap

Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang tidak memiliki aset produktif, seperti lahan atau usaha tetap yang menghasilkan pendapatan. Fokus dari bantuan ini adalah pada warga yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan berada dalam kondisi ekonomi yang sangat lemah.

Berita Terkait

News Update