Untuk memulihkan BI Checking, tentunya kamu harus melunasi utang pinjol tersebut. Jika tidak, maka status riwayat BI Checking kamu tidak akan berubah.
Hubungi pihak pinjol terkait, untuk dapat mengajukan keringanan pelunasan terutang. Misalnya, kamu bisa bayar pokoknya saja, bunga dicicil. Atau bahkan kamu hanya bayar pokoknya saja.
Selalu diingat, meminjam melalui pinjol legal akan tertulis di riwayat kredit BI Checking kamu. Untuk itu, jangan sampai kredit kamu macet.
4. Minta surat pelunasan
Setelah kamu melunasinutang pinjol kamu, jangan lupa untuk meminta surat pelunasan pada pinjol tersebut.
Surat itu sangat penting bagi kamu untuk bisa melaporkannya melalui OJK. Sehingga riwayat kredit kamu bisa diperbaiki dan bisa berubah menjadi Kol 1 alias bersih atau lancar.
5. Lapor OJK
Setelah melunasi dan mendapatkan surat keterangan pelunasan, kamu harus segera melaporkannya ke OJK.
Hal tersebut agar OJK bisa merubah riwayat kredit macet kamu, menjadi riwayat kredit lancar atau bahkan tidak ada kredit karena sudah dilunasi.
Setelah riwayat kredit bersih kembali, biasanya sudah mulai bisa mengajukan pinjol lagi, namun bersyarat.
Ingat, jika ingin mengajukan pinjaman online, lihat resiko dan atur keuangan kamu agar tidak menjadi nasabah galbay.
Demikian tips dan cara agar riwayat BI Checking nasabah menjadi bersih kembali, setelah galbay pinjol.
Tetap ingat untuk membayar pinjol legal tepat waktu, agar riwayat BI Checking kamu tetap aman. Selamat mencoba!.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.