POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini pinjaman online (Pinjol) ilegal marak tersebar di kalangan masyarakat dengan menawarkan beberapa keuntunan seperti pencairan cepat dan bunga rendah.
Hal ini tentu menggiurkan sehingga tidak sedikit orang tergoda dan mulai menggunakannya, meskipun pada dasarna sesuatu yang ilegal tentu memiliki dampak buruk bagi penggunanya.
Pinjol ilegal sendiri tidak terdaftar dan tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak memiliki perlindungan apapun dan menyebabkan data pribadi pengguna akan mudah tersebar.
Terdapat sejumlah pinjol ilegal yang dijadikan sebagai modus kejahatan sehingga pengguna mengalami kerugian besar, bahkan menimbulkan beberapa dampak buruk pada pengguna.
Maka dari itu kenali sejumlah modus kejahatan pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Modus Kejahatan Pinjol Ilegal
Mengutip kanal YouTube Kompas.com pada Minggu, 8 September 2024, ada beberapa modus kejahatan pinjol ilegal yan wajib diketahui:
1. Menawarkan Layanan Lewat Pesan WhatsApp
Modus pertama adalah menawarkan jasa layanan pinjaman melalui pesan WhatsApp atau SMS ke nomor Pribadi Anda. Nomor tersebut diambil secara acak sehingga siapapun dapat menjadi korban.
“Padahal Fintech Landing resmi yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan layanan melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan penguna,” kata Kompas.com.
2. Transfer Uang ke Rekening Tanpa Persetujuan OJK
Modus kedua adalah pinjol langsung transfer uang pinjaman ke pengguna tanpa ada pernyataan dan persetujuan resmi dari OJK. Hal ini sengaja dilakukan agar Debt Collector (DC) dapat meneror nasbah saat telat bayar.
“Transfer uang langsung ke rekening kornam tanpa persetujuan OJK telah menegaskan tujuan tindakan ini agar mereka dapat meneror korban dan menagih denda jika pembayaran melewati jatuh tempo,” jelas Kompas.com.
3. Nama Jasa Layanan Meniru Pinjol Legal
Modus Ketiga adalah nama jasa layanan pinjol ilegal biasanya meniru pinjol legal sehingga masyarakat yakin bahwa merka masih satu perusahaan atau naungan.
Modus tersebut tentu saja meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pinjol ilegal sehingga tergiur dan terebak.
“Ketiga yakni meniru nama yang mirip dengan pinjol legal. Pinjol ilegal sering mengikankan produknya dengan nama yang menyerupa pinjol legal dengan menggunakan variasi spasi satu huruf atau huruf kecil,” kata Kompas.com
“Bahkan kerap menggunakan log OJK dalam iklannya untuk menambah kesan legalitas,” sambungnya.
Apabila Anda meneima modus tersebut maka bisa langsung melaporkannya ke OJK dengan menghubungi beberapa kontak di bawah ini:
- Situs web resmi: www.ojk.go.id
- Alamat email: [email protected]
- WhatsApp OJK 081157157
- Kontak resmi: 157
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait modus penipuan pinjol ilegal yang dapat Anda ketahui.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.