POSKOTA.CO.ID - Jangan lengah cek keamanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dari lilitan utang pinjaman online ilegal (pinjol) orang tidak dikenal.
Seringkali ada orang tidak dikenal (OTD) yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang lain tanpa izin untuk membuat pinjaman online ilegal (Pinjol).
Hanya dengan KTP, pinjol ilegal bisa langsung diproses secara daring atau online, tanpa perlu melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjol ilegal atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Cara Detail Pengecekan KTP Melalui SLIK OJK Secara Online
- Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
- Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'.
- Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
- Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar.
- Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
- Klik 'Ajukan Permohonan'.
- Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
- Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Selain pengecekan secara online Anda juga bisa melakukannya secara offline.
Cara Pengecekan KTP Secara Offline
1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
- Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
- Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini selalu mengawasi setiap gerak gerik lembaga keuangan mulai dari, bank perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, dan lembaga pembiayaan non bank lainnya termasuk pinjol ilegal.