Bagi masyarakat yang belum mengikuti Prakerja, silakan penuhi persyaratannya terlebih dahulu. Berikut persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang mengikuti program pendidikan formal
- Belum bekerja, korban PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi
- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
- Bukan pejabat negara, ASN, Polri, TNI, petinggi BUMN/BUMD, dan perangkat desa
- Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama
Jika persyaratan sudah terpenuhi, silakan lakukan pendaftaran melalui situs prakerja.go.id. Jangan lupa siapkan NIK KTP, KK, email, dan nomor hp.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.