NIK KTP yang Sudah Terverifikasi dan Tervalidasi di DTKS Berhak Terima Saldo Bansos PKH 2024, Bagaimana Proses Pendaftarannya? Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Sabtu 07 Sep 2024, 11:25 WIB
Cara daftar jadi penerima bansos PKH 2024 melalui proses verifikasi dan validasi NIK KTP. (Poskota/Rinrin Rindawati)

Cara daftar jadi penerima bansos PKH 2024 melalui proses verifikasi dan validasi NIK KTP. (Poskota/Rinrin Rindawati)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 disalurkan secara merata hingga September 2024 ini.

Setiap KPM yang berhak menjadi penerima bansos PKH, nama dan NIK KTP mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan melalui proses verifikasi dan validasi identitas diri.

Saldo dana bansos PKH disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) via ATM Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos.

Bantuan sosial PKH memiliki beberapa kategori dan komponen yang beragam yang seluruhnya menyasar masyarakat dari kalangan ekonomi yang rentan.

Anda juga bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan di KTP secara mandiri jika merasa Anda sudah memenuhi persyaratan dan kriteria penerima bansos PKH.

Cara Daftar Bansos PKH secara Online

1. Instal Aplikasi 'Cek Bansos'
Unduh dan pasang aplikasi 'Cek Bansos' dari Google Play Store atau Apple App Store.

2. Buat Akun Baru
Buka aplikasi 'Cek Bansos' dan lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi data diri yang diperlukan.

3. Masuk ke Beranda Aplikasi
Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Tekan “Daftar Usulan”
Di beranda aplikasi, cari dan tekan menu “Daftar Usulan” untuk memulai proses pendaftaran.

5. Klik “Tambah Usulan”
Pilih opsi “Tambah Usulan” untuk memasukkan data usulan baru.

6. Pilih Bantuan PKH
Pada menu jenis bantuan, pilih Bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

7. Validasi dan Verifikasi Data
Isi data yang diperlukan dengan lengkap dan benar, lalu lakukan validasi dan verifikasi data yang dimasukkan.

8. Konfirmasi Kelayakan
Setelah data diverifikasi, aplikasi akan melakukan pengecekan kelayakan dan memberikan konfirmasi apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

1. Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

2. Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.

3. Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.

4. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

5. Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.

6. Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial

Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos atau belum, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Cek Status NIK KTP Sebagai Penerima Bansos PKH

1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Isi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan wilayah penerima bantuan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.

4. Ketik empat huruf kode Captcha yang ditampilkan dalam kotak.

5. Tekan tombol “Cari Data”.

Adapun besaran dana bansos PKH berbeda-beda nominalnya, tergantung pada kategori penerima manfaat.

Rincian Nominal Penerima Bansos PKH per Kategori

  • Bagi balita berusia 0-6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Untuk ibu hamil, bantuan PKH yang diberikan juga sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa sekolah dasar (SD) menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Sementara itu, siswa sekolah menengah pertama (SMP) mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Bagi siswa sekolah menengah atas (SMA), bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.(*)

DISCLAIMER: Bansos PKH dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update