NIK e-KTP Anda Siap Terima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah via BPNT 2024, Cek Statusnya di Sini!

Sabtu 07 Sep 2024, 21:17 WIB
Saldo dana Rp2.400.000 dari BPNT 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp2.400.000 dari BPNT 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda siap terima saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah via Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.

Pemerintah saat ini sudah melakukan pendataan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada NIK e-KTP anda yang mendaftar BPNT 2024.

Bantuan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki kekurangan dari segi bahan pokok melalui uang elektronik.

Pasalnya, harga bahan pokok dan pangan di Indonesia terus melonjak naik seiring berjalannya waktu.

Hal ini membuat pemerintah berinisiatif untuk memberikan bantuan pangan kepada masyarakat Indonesia.

Tidak semua pembaca berhak mendapatkan dana bantuan, hanya NIK e-KTP milik anda yang terdata di DTKS saja.

Pada proses penyalurannya, pemerintah membagi menjadi empat dan enam tahapan pencairan.

Apabila KPM melakukan pencairan melalui Pos Indonesia, saldo akan diberikan sebanyak empat tahapan dengan nominal Rp600.000 setiap tahapnya.

Jika KPM melalukan pencairan melalui Bank Himbara, uang elektronik akan diberikan terbagi menjadi enam tahapan dengan nominal masing-masing Rp400.000.

Jadwal Pencairan Dana BPNT 2024 via Pos Indonesia

  • Januari - Maret 2024 pencairan tahap pertama Rp600.000.
  • April - Juni 2024 pencairan tahap kedua Rp600.000.
  • Juli - September 2024 pencairan tahap ketiga Rp600.000.
  • Oktober - Desember 2024 pencairan tahap keempat Rp600.000.

Jadwal Pencairan Dana BPNT 2024 via Bank Himbara

  • Januari - Februari 2024 pencairan tahap pertama Rp400.000.
  • Maret - April 2024 pencairan tahap kedua Rp400.000.
  • Mei - Juni 2024 pencairan tahap ketiga Rp400.000.
  • Juli - Agustus 2024 pencairan tahap keempat Rp400.000.
  • September - Oktober 2024 pencairan tahap kelima Rp400.000.
  • November - Desember 2024 pencairan tahap keenam Rp400.000.

Proses pencairan dilakukan berbeda oleh pemerintah, untuk memaksimalkan dana yang diberikan kepada KPM.

Tujuannya agar KPM bisa memanfaatkan dana sebijak mungkin untuk digunakan membeli kebutuhan pangan.

Berita Terkait
News Update