POSKOTA.CO.ID - Selain bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP), anak sekolah juga berhak mendapatkan saldo dana bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Program yang sudah diluncurkan sejak tahun 2007 oleh Kementrian Sosial (Kemensos) itu menyasar peserta didik dari keluarga miskin atau kurang mampu.
Mulai dari siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), kemudian Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
Tentunya tujuan dari bansos PKH adalah membantu biaya pendidikan dan keperluan yang menunjang kegiatan sekolah.
Kriteria utama yang harus dipenuhi oleh peserta didik agar layak menerima bantuan sosial tersebut, yaitu mesti terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di mana sebelumnya pemerintah telah melakukan seleksi dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.
Khusus untuk besaran saldo dana Rp2.000.000, akan diterima oleh kategori siswa SMA/sederajat selama satu tahun dengan empat kali pencairan.
Sementara per tahapnya, peserta didik ini mendapatkan Rp500.000 yakni untuk alokasi tiga bulan.
Saat ini, penyaluran bansos PKH masih melanjutkan periode pencairan tahap 3 yaitu Juli, Agustus, dan September.
Jenis bantuan sosial itu disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Adapun bank yang tergabung dengan pemerintah tersebut antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).