Cek KTP anda apakah digunakan pinjol ilegal oleh OTD atau tidak! (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

EKONOMI

Jangan Lengah! Cek Data Anda Apakah Digunakan Pinjol Ilegal oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab? Cek Caranya di Sini

Sabtu 07 Sep 2024, 23:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jangan lengah cek keamanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dari lilitan utang pinjaman online ilegal (pinjol) orang tidak dikenal.

Seringkali ada orang tidak dikenal (OTD) yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang lain tanpa izin untuk membuat pinjaman online ilegal (Pinjol).

Hanya dengan KTP, pinjol ilegal bisa langsung diproses secara daring atau online, tanpa perlu melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjol ilegal atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Cara Detail Pengecekan KTP Melalui  SLIK OJK Secara Online

Selain pengecekan secara online Anda juga bisa melakukannya secara offline.

Cara Pengecekan KTP Secara Offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini selalu mengawasi setiap gerak gerik lembaga keuangan mulai dari, bank perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, dan lembaga pembiayaan non bank lainnya termasuk pinjol ilegal.

Sekian informasi terkait cara pengecekan KTP untuk memastikan apakah KTP Anda digunakan Pinjol atau tidak.

Disclaimer : Hati-hati dalam memberikan data pribadi kepada orang lain.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjol ilegalojkKTP

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor