Waspada Galbay! Sebelum Terjebak Utang, Simak Hal-Hal yang Perlu Dipertimbangkan Saat Ingin Menggunakan Pinjol

Selasa 10 Sep 2024, 18:43 WIB
Hal-hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan pinjaman online (pinjol). (Freepik)

Hal-hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan pinjaman online (pinjol). (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di era serba ini, pinjaman online (pinjol) tampak menjadi alternatif bagi mereka yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat.

Sayangnya, di balik kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan, banyak orang yang menggunakan layanan pinjol secara kurang bijaksana.

Adanya pinjol saat ini menjadi polemik karena literasi keuangan yang rendah pada masyarakat Indonesia. Tentunya, hal tersebut dapat beresiko mengakibatkan debitur terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tidak mampu membayar cicilan.

Nah, sebelum kamu terjebak dalam utang hingga gagal bayar (galbay), ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat ingin menggunakan pinjol. Simak poin-poinnya di bawah ini yang dikutip Poskota dari berbagai sumber.

Tentukan Tujuan Keuanganmu

Pastikan kamu mnegetahui tujuan meminjam online, baik itu untuk konsumtif/produktif, modal usaha atau sekadar menggunakn fasilitas cicilan hanya untuk membeli barang yang diinginkna, atau kepentingan mendesak lainnya.

Hal ini penting disadari karena tak sedikit orang yang salah menggunakan pinjol untuk menutupi utang sebelumnya. Jangan biarkan hal itu terjadi, karena memanfaatkan pinjol untuk menutupi utang sebelumnya hanya akan membuatmu terpuruk ke dalam utang yang lebih dalam.

Ukur Kemampuan Bayar

Sebelum mengambil pinjol legal, penting bagi kamu untuk mempertimbangkan dengan cermat kemampuan membayarnya kelak.

Perhatikan biaya dan bunga yang tawarkan dari pinjol, serta lakukan evaluasi secara saksama tingkat pendapatak serta pengeluaranmu selama periode pinjaman. 

Mengukur kemampuan bayar bertujuan untuk menghindari terjebak utang dan dapat mengelola pinjaman dengan lebih bertanggung jawab.

Pastikan Pinjol Terdaftar di OJK

Poin ini sangat penting dilakukan, sebab pinjol yang legal telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Berita Terkait

News Update