Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol Ilegal (Pixabay.com)

EKONOMI

Ampuh! Cara Hapus Data Pribadi dari Pinjol Ilegal di Hp Tanpa Ganti Kartu, Privasi Anda Tetap Aman dan Terjaga

Sabtu 07 Sep 2024, 15:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sudah terlanjur memasukkan semua data pribadi di pinjaman online (pinjol) ilegal lewat Hp? Anda tidak perlu panik terlebih dahulu karena terdapat sejumlah cara untuk menghapusnya sehingga privasi tetap aman. 

Seperti diketahui bahwa kini pinjol ilegal telah menggunakan sistem canggih yang dirancang sedemikian rupa untuk mengambil seluruh data di Hp hingga seluruh daftar kontak. 

Maka itu Anda perlu waspada akan penyebaran data pribadi oleh oknum-oknum yang menyalahgunakannya tersebut. 

Kendati demikian tetap tenang, ada beberapa cara ampuh untuk menghapus semua data yang sudah dimasukkan ke pinjol ilegal tersebut, sebagaimana dikutip dari situs web bank OCBC www.ocbc.id pada Sabtu, 7 September 2024. 

Pada dasarnya semua aplikasi ilegal berbahaya karena berpeluang besar terjadi pencurian data  di Hp bahkan dokumen dan catatan penting pun bisa diambil oleh oknum itu.

Lantas, bagaimana cara hapus data pribadi di pinjol ilegal yang terlanjur terpasang di HP? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol Ilegal

1. Lunasi Pinjaman

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah Anda harus melunasi pinjaman terlebih dahulu, jika memang memilikinya dan jangan mengajukan pinjaman baru.

Melalui cara ini maka pihak pinjol ilehal tidak akan menghubungi Anda sebagai peminjam lagi dan data diri otomatis terhapus. 

Apabila data diri Anda belum dihapus dan justru semakin banyak teror seperti spam panggian telpon, Anda bisa lanjut ke cara berikutnya. 

2. Melaporkan ke OJK 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan besar untuk mengawasi platform-platform keuangan yang ada di Tanah Air, temasuk tentang pinjol-pinjol ilegal yang tidak memiliki lisensi OJK. 

Maka dari itu Anda bisa langsung melaporkan masalah Anda terkait data yang masih tersimpan di pinjol ilegal tersebut. 

Anda bisa melaporkan masalah itu ke OJK dengan cara kunjungi situs web resmi www.ojk.go.id, alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, WhatsApp OJK 081157157, dan kontak resmi 157. 

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Kemudian Anda juga dapat menghapus akun dan uninstall aplikasi pinjol ilegal agar semua data yang terseimpan dapat ikut terhapus juga. 

Caranya adalah dengan masuk aplikasi pinjol ilegal, masuk ke opsi pengaturan dan pilih opsi ‘Hapus Akun’. 

Lalu silakan hapus aplikasi tersebut dari Hp sehingga pinjol ilegal tidak bisa lagi tersambung dengan data Anda.

4. Laporkan ke Polisi

Langkah terakhir adalah melaporkan ke polisi apabila ada oknum yang menyebarluaskan data pribadi Anda dan menyalahgunakannya.

Hal ini menjadi opsi terakhir yang direkomendasikan agar privasi tetap aman dan terjaga. 

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait cara hapus data dari pinjol ilegal, semoga bermanfaat. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjolpinjol ilegalpinjaman-online

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor