POSKOTA.CO.ID - Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Agustinus menegaskan anggota Dewan yang menggadaikan SK tidak wajib melakukan pelaporan.
Menurut dia, penggadaian SK oleh anggota dewan terpilih merupakan urusan pribadi dengan pihak perbankan.
"Tidak (wajib lapor). Itu pribadi dewan dengan pihak Bank," kata Agustinus lewat pesan singkat, Jumat, 6 September 2024.
Terkait anggota dewan yang menggadaikan SK, Agustinus memastikan hal tersebut lumrah.
Namun ia tidak membeberkan secara gamblang ada berapa banyak anggota DPRD DKI Jakarta yang menggadaikan SK tersebut.
Agustis menyebut tidak mempunyai kewenangan dan hal tersebut merupakan urusan pribadi anggota dewan.
"Untuk Anggota dewan menggadaikan SK nya. Bisa langsung contact anggota Dewan nya. Karena itu sifatnya pribadi kami tidak punya kewenangan yang sifat nya pribadi," tegasnya.
Terpisah, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani juga tidak mengetahui secara pasti berapa banyak anggota dewan yang menggadaikan SK.
Sebab menurut dia terkait penggadaian SK tersebut, merupakan hak dan urusan pribadi anggita dewan.
"Tidak tahu. Itu urusan pribadi," kata Ahmad Yani singkat.
Ada 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 dilantik pada Senin, 26 Agustus 2024.
Pelantikan dilakukan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, siang.
Dalam pelantikan ini di antaranya beragendakan pengucapan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.