Geledah 3 Lokasi, Kejati Jakarta Sita Barang Bukti terkait Kasus Proyek Pengembangan Tanah Technopark

Sabtu 07 Sep 2024, 12:39 WIB
Kejati DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah technopark oleh Hutama Karya periode 2018-2020. (dok. Kejati DKI)

Kejati DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah technopark oleh Hutama Karya periode 2018-2020. (dok. Kejati DKI)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh Hutama Karya periode 2018-2020.

Dalam penggeledehan yang dilakukan pada Jumat 6 September 2024, petugas menyita sejumlah alat bukti.

Adapun penggeledahan dilakukan di Gedung Cyber lantai 12 Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Kemudian sebuah rumah di Bukit Cinere, Depok, dan satu rumah di Cipayung, Jakarta Timur.

"Melakukan penyitaan beberapa unit laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 7 September 2024.

Sejumlah barang bukti yang dilakukan penyitaan tersebut kemudian dibawa untuk ditelaah guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya Kejati DKI meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya Tahun 2018-2020 ke tahap penyidikan.

Nilai proyek pengembangan lahan itu diketahui mencapai Rp1,2 triliun. Belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini serta kerugian negara yang dihasilkan. (Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update