POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima bansos PKH Rp2.400.000 jika NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH adalah salah satu bansos yang masih disalurkan oleh pemerintah.
Program ini menyalurkan saldo dana bansos dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kurang mampu, untuk meningkatkan akses ke pendidikan dan kesehatan.
PKH menyalurkan saldo bantuan sosial dengan nominal yang berbeda-beda disesuaikan pada komponennya masing-masing.
Penyalurannya pun dilakukan secara berkala setiap tahapnya selama satu tahun. Tahap pertama disalurkan pada Januari hingga Maret 2024.
Tahap kedua disalurkan pada April hingga Juni 2024, tahap ketiga disalurkan pada Juli hingga September 2024, dan tahap keempat disalurkan pada Oktober hingga Desember 2024.
Rincian Nominal Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH
1. Ibu Hamil
PKH memiliki komponen untuk ibu hamil yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Anak Usia Dini
Selain komponen ibu hamil, PKH juga memiliki komponen untuk anak usia dini, tepatnya usia 0 hingga 6 tahun.
Anak usia dini akan mendpaatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.