POSKOTA.CO.ID - Nama beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang masuk daftar penerima saldo dana Rp3.000.000 sudah bisa diklaim melalui Rekening Himbara.
Saat ini proses penyaluran dana bansos PKH 2024 sedang dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening Himbara kepada nama dan NIK e-KTP yang terdaftar.
Bantuan yang diberikan terbagi menjadi empat tahapan sesuai aturan dari Kemensos RI bertujuan agar masyarakat bisa menggunakan dengan bijak.
Pasalnya, bantuan PKH bertujuan untuk mencukupi masyarakat kurang mampu di Indonesia secara finansial yang dimiliki.
Dana sebesar Rp3.000.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori ibu hamil dan balita selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan sebesar Rp750.000.
Pada bulan September 2024, penyaluran dana sudah tiba di tahapan ketiga proses pencairan kepada KPM yang terdaftar.
Uniknya pada tahap ketiga ini sampai selesai, bantuan yang dahulunya bisa dicairkan melalui Pos Indonesia dialihkan ke Rekening Himbara.
Artinya setiap KPM yang melakukan pencairan via Pos Indonesia wajib mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk menerima dana bantuan.
Cara Daftar KKS Online
1. Sediakan Berkas Anda
Persiapkan semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, serta surat keterangan dari RT/RW, kelurahan/desa, dan dinas sosial yang menyatakan status sebagai Penduduk Miskin dan Kurang Sejahtera (PMKS).
2. Download Aplikasi Cek Bansos di Playstore
Unduh aplikasi cek bansos yang tersedia di Google Playstore. Aplikasi ini diperlukan untuk pendaftaran dan pengecekan status bantuan sosial termasuk KKS.
3. Daftar Akun dengan Pilih Opsi “Buat Akun Baru”
Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi informasi dasar untuk membuat akun.
4. Masukkan Data dengan Benar Saat Pendaftaran
Isi data pendaftaran dengan informasi yang sesuai dengan KK dan KTP Anda. Pastikan semua data yang dimasukkan adalah benar untuk menghindari masalah dalam proses verifikasi.
5. Masukkan Foto dengan Berswafoto dan Foto KTP
Unggah foto diri dengan KTP dan foto KTP sesuai instruksi aplikasi. Cek kembali seluruh data yang telah diinput dan pastikan semuanya benar sebelum memilih opsi “Buat Akun Baru.”
6. Kembali ke Menu Utama dan Pilih Opsi “Daftar Usulan”
Setelah akun dibuat, kembali ke menu utama aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan” untuk melanjutkan proses pendaftaran KKS.
7. Isi Data Anda di Kolom yang Muncul, Kemudian Tekan “Tambah Usulan”
Isi data yang diminta dalam kolom yang tersedia dan tekan opsi “Tambah Usulan” untuk mengajukan pendaftaran KKS Anda.
8. Pastikan Data Anda Sudah Benar dan Selesaikan Registrasi Pendaftaran KKS
Periksa kembali data Anda untuk memastikan keakuratannya. Setelah yakin semuanya benar, selesaikan proses registrasi untuk menyelesaikan pendaftaran KKS.
Setelah terdaftar pada KKS, setiap KPM akan mendapat salah satu jenis Rekening Himbara yaitu BRI, BNI, BSI, BTN dan Bank Mandiri.
Selepas mendapatkan Rekening Himbara, KPM bisa melakukan pengecekan status penerimaan yang telah diupdate di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang resmi dari Kemensos melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Setelah diunduh, buka aplikasi dan lakukan login. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda dengan mengikuti petunjuk yang ada di aplikasi.
- Pilih menu untuk pengecekan bansos.
- Masukkan NIK dan data diri sesuai dengan yang diminta oleh aplikasi.
- Ikuti proses verifikasi yang ada di aplikasi untuk memastikan data yang Anda masukkan benar.
- Setelah berhasil login dan memasukkan data, Anda bisa langsung mengecek status pencairan dana bansos PKH Anda melalui aplikasi tersebut.
Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana bansos Rp3.000.000 dari subsidi PKH 2024 via Rekening Himbara.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.