aldo Bansos PKH Rp2.000.000 berhak diterima pemegang NIK KTP ini. (foto: IKPI)

EKONOMI

NIK KTP Ini Berhak Dapatkan Saldo Bansos PKH Rp2.000.000, Cek Kriteria dan Cara Daftarnya

Jumat 06 Sep 2024, 20:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 disalurkan secara bertahap kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

PKH 2024 saat ini sudah memasuki tahap 3 yang pencairan dananya diselesaikan sepanjang September ini.

Sebelum dinyatakan layak, setiap KPM akan melewati proses validasi dan verifikasi identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keakuratan informasi.

Pencairan saldo dana bansos PKH akan disalurkan melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bansos PKH memiliki beberapa kriteria dan komponen beragam dengan nominal besaran saldo dana yang diterima pun bervariatif.

Salah satu komponen prioritas adalah siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Khusus untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sudah terdata sebagai penerima bansos PKH, akan menerima pencairan saldo dana sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Syarat Penerima PKH 2024

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.

• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.

• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.

• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

• Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

Anda bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.

2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”

5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Namun, jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan sendiri dengan cara di bawah ini:

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

• Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.

• Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.

• Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.

• Klik opsi “Tambah Usulan”.

• Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.

• Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

• Selesai.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

• Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

• Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.

• Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.

• Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

• Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.

• Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial

Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk jadi penerima bansos PKH, cek status NIK KTP Anda dalam DTKS secara berkala.

DISCLAIMER: Bansos PKH dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danasaldo bansosBansos PKHpkhBantuan sosialProgram Keluarga Harapan

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor