Nama dengan NIK KTP yang terdaftar dalam DTKS dinyatakan lolos kroteria penerima saldo dana bansos dari subsidi PKH 2024.. (Pixabay/IqbalStock)

EKONOMI

Nama NIK KTP Ini Lolos Kriteria! KPM Berhak Klaim Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Subsidi PKH 2024, Cek Selengkapnya

Jumat 06 Sep 2024, 22:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam penyaluran subsidi Program Keluarga Harapan (PKH), sejumlah nama dengan NIK KTP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinyatakan lolos kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Bagi KPM yang terpilih, berhak menerima mengklaim saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 melalui subsidi PKH 2024 untuk kategori yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kategori penerima dana bansos PKH Rp2.400.000 tersebut meliputi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun ke atas.

Masing-masing kategori akan menerima bantuan sosial dengan nominal sebesar Rp600.000 per tahap yang mencangkup alokasi selama tiga bulan sekaligus.

Saldo dana bansos tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing KPM di bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.

Sementara itu, PKH juga menyalurkan saldo dana bansos kepada kriteria lainnya pada tahun 2024 untuk mendukung keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Dalam hal ini, bansos PKH tersebut mencangkup akses Kesehatan hingga Pendidikan dari SD hingga SMA dengan nominal saldo yang bervariasi berdasarkan ketetapan Pemerintah.

Rincian Bansos PKH 

Berikut adalah rincian bantuan PKH tahun 2024 berdasarkan berbagai kategori penerima yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Anak usia 0-6 tahun: Menerima Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
Ibu hamil dan masa nifas: Bantuan diberikan sebesar Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
Siswa Sekolah Dasar (SD): Nominal yang diberikan sebesar Rp225.000 per tahap atau total Rp900.000 per tahun.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Untuk siswa SMP menerima bantuan Rp375.000 per tahap atau total Rp1.500.000 per tahun.
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau total Rp2.000.000 per tahun.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerimaan bansos PKH yang bisa Anda simak selengkapnya.

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id

Langkah pertama adalah membuka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Anda dapat mengakses situs ini menggunakan perangkat ponsel atau komputer yang terhubung ke internet. 

Situs ini disediakan oleh Kementerian Sosial sebagai platform untuk memverifikasi status penerima bantuan sosial, termasuk PKH.

2. Masukkan informasi wilayah tempat tinggal

Setelah situs terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan data wilayah tempat tinggal. Informasi yang perlu dimasukkan meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. 

Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, karena sistem akan melakukan verifikasi berdasarkan data ini.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP

Setelah memasukkan informasi wilayah, langkah selanjutnya adalah mengisi nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP. 

Pastikan untuk menuliskannya dengan benar agar sistem dapat mencocokkan data Anda dengan yang ada di basis data penerima bansos.

4. Klik tombol "Cari Data"

Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Cari Data". Sistem akan mulai memproses pencarian berdasarkan data yang Anda masukkan. Proses ini memerlukan beberapa detik hingga informasi yang relevan muncul di layar.

5. Lihat status penerimaan bansos

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, sistem akan menampilkan nama dan status penerimaan bantuan Anda. 

Informasi ini akan menunjukkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH tahun 2024 dan apakah bantuan telah diproses atau belum. 

Apabila nama Anda tidak muncul, artinya Anda mungkin tidak terdaftar sebagai penerima bantuan untuk periode tersebut, atau data Anda belum diverifikasi.

Pastikan data Anda sudah terverifikasi dan sesuai agar saldo dana bansos dari subsidi PKH bisa tepat sasaran, serta diterima dengan lancar.

DISCLAIMER: Perlu diingat bahwa segala teknis penetapan penerima, verifikasi, hingga pencairan bansos dalam proses ini sepenuhnya diatur oleh pemerintah melalui Kemensos. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo dana bansosSaldo danadana bansosBansos PKHProgram Keluarga Harapanklaim saldo dana bansosklaim saldo dana

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor