NIK KTP Ini Terpilih Masuk Daftar Penerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Pencairan Uang Subsidi Dilakukan via PT Pos atau ATM Himbara

Minggu 08 Sep 2024, 12:48 WIB
Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024 pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024 pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Beberapa data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah masuk dalam daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000.

Data tersebut merupakan milik masyarakat yang telah disahkan oleh pemerintah menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Uang subsidi sebesar Rp2.400.000 akan mereka terima dalam satu tahun, bagi para penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).

Namun untuk penyalurannya, bansos PKH biasanya dilakukan secara per tahap sesuai periode pencairan.

Apa Itu PKH?

PKH atau Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin di setiap daerah di Indonesia.

Bansos ini ditujukkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat yang memiliki anggota keluarga dalam komponen penerima PKH.

Adapun beberapa komponen penerima tersebut di antaranya ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

Bantuan PKH akan sampai pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai kategori setiap tahapnya.

Besaran Bansos PKH dan Penyalurannya

Selama perhitungan satu tahun, KPM bansos yang telah memenuhi syarat penerima PKH akan mendapatkan besaran dana sebagai berikut.

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Adapun untuk penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

Penyaluran via PT Pos Indoensia dilakukan per tiga bulan sekali. KPM mendatangi kantor Pos setempat dengan membawa surat undangan (jika ada), KTP, dan KK).

Berita Terkait

News Update