Petugas Satpol PP, diduga lakukan pungli ke pedagang kaki lima di jalan Kh Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi. (Tangkap layar Instagram @jabodetabek24info)

Bekasi

Kasatpol PP Kota Bekasi Benarkan Anggotanya Lakukan Pungli

Jumat 06 Sep 2024, 21:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Karto telah memberikan sanksi kepada anggotanya yang diduga lakukan pungutan liar (pungli) ke pedagang di Kalimalang, Jalan Kh Noer Ali, Bekasi Barat.

Karto menjelaskan, anggotanya yang tampak dalam video tersebut telah mengakui perbuatannya.

"Terkait itu, kita sudah interogasi kepada yang bersangkutan dan sudah kita berikan punishment, dan dia berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Karto saat dikonfirmasi kepada wartawan, Jumat, 6 September 2024.

Lebih jauh, anggota Satpol PP yang diduga lakukan pungli bukanlah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melainka dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK). 

"Sanksinya, karena dia TKK, sementara kita buat teguran lisan," jelasnya

Apabila anggotanya tersebut melakukan lagi pungli, maka sanksi pemberhentian menjadi hukuman yang akan dijatuhkan kemudian.

"Ya, Kalau ketahuan lagi bisa kita berhentikan," tegas dia.

Adapun, ia membantah dugaan pungli kerap dilakukan oleh anggotanya kepada para pedagang.

Pada video yang viral di media sosial, pengakuan anggota Satpol PP hanya meminta uang Rp5 ribu.

"Bukan pungli sih, jadi yah itu mah sambil lewat, kalo pungli mah setiap hari," bebernya.

"Hanya Rp5 ribu (ke pedagang) buat beli minum (bukan minuman keras)," tutup Karto. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
satpol ppAnggota Satpol PPpungliBekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Aminudin AS

Editor