2. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
3. Pendaftar merupakan pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.
5. Pendaftar maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang nantinya menjadi penerima Kartu Prakerja.
6. Pendaftar bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
DISCLAIMER: Saldo DANA dari Prakerja dapat diraih apabila Anda sebagai peserta telah dinyatakan lolos dan menyelesaikan pelatihan pertama serta mengisi survei evaluasi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.